Kamis, 19 Januari 2012

JENIS - JENIS KOPERASI

Jenis-jenis Koperasi

A.     Jenis koperasi berdasarkan fungsinya:

1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.Yang pasti barang yang dijual di koperasi harus lebih murah di bandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.

3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkanya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap supplier dan pembeli.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:

1.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2.      Koperasi Sekunder
Adalah yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
a.       Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanay minimal 3 koperasi pusat
c.       Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

C.     Koperasi berdasarkan Jenis usahanya
               Secara umum berdasarkan jenis usaha koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

1.   Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 
     adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usah koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2.      Koperasi Serba Usaha
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, ubit wartel.

3.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4.      Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.      Koperasi Berdasarkan Keanggotaanya:

1.         Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan meberi penyuluhan teknis petrtanian.

2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negri.Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negri (anggota).KPRI dapat didrikan di lingkup departemen atau instansi.

3.      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain.
Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidkan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E.       Koperasi berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional:

1.     Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2.     Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3.     Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4.     Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5.     Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6.     Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7.     Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri

F.      Koperasi Berdasarkan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya:

1.     Koperasi Batik
2.     Bank Koperasi
                  3.     Koperasi Asuransi

PERANAN KOPERASI DIDALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial

NILAI KOPERASI DIDALAM MASYARAKAT

Ekonomi kerakyatan merupakan suatu sistem ekonomi yang mengutamakan para pelaku ekonomi kecil menengah dan layak mendapatkan perhatian khusus. Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus sebagai cara pemerataan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pemerintah.
Namun sistem ekonomi kerakyatan, saat ini masih belum berjalan maksimal. Oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Koperasi juga bermanfaat sebagai membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya, Turut serta dan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia, Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan.
Koperasi satu-satunya unit usaha yang dikelola secara demokratis. Maka koperasi diharapkan dapat menjalankan perannya dan memperkokoh perekonomian rakyat di Indonesia. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja yang efektif dan efisien. Sebab dengan cara itulah yang dapat menjadikan koperasi sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional.
Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekenomian nasional atau masyarakat secara bersama-sama.. Namun koperasi mempunyai sifat khusus yang berbeda dari sifat perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting bagi system ekonomi bangsa Indonesia. Gerakan koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh sehingga koperasi dapat menjalankan perannya dengan baik.
Koperasi menganut system asas kekeluargaan, dengan adanya keterbukaan, tanggung jawab, kejujuran antar anggota dan didukung dengan adanya persamaan, kesetiakawanan dan kepedulian antar anggota-nya, masing-masing anggota dapat dibantu dengan cara diberi pinjaman melalui koperasi tersebut. Koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi bisa dalam bentuk modal sendiri dan modal pinjaman, tergantung kesepakatan bersama.     
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Anggota yang ingin memenuhi kebutuhan dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari system pinjam meminjam uang yang membebani kita misalkan meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.

KOPERASI SEKOLAH

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

Adapun ciri-ciri koperasi sekolah sebagai berikut :
   1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
   2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
   3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
   4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
   5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
   6. Melatih disiplin dan kerja.
   7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
   8. Mendidik siswa hemat menabung.
   9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
Fungsi Koperasi Sekolah
Sama halnya dengan fungsi koperasi pada umumnya, koperasi sekolahpun memiliki fungsi yaitu :
1.       Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.       Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.       Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.       Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Apabila tujuan koperasi secara umum adalaha memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan ber-koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Disisi lain, pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

10 TOKOH KOPERASI

Ada beberapa tokoh yang layak dikategorikan sebagai tokoh-tokoh koperasi Indonesia sejak lahirnya bapak koperasi "Bung Hatta". Mereka diantaranya :
1. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.
2. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.
3. Dr. H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.
4. Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.
5. J K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.
6. Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).
7. Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.
8. Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.
9. Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.
10. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI.

PENGERTIAN KOPERASI

KOPERASI

Pengertian Koperasi
•          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuannya adalah:
•          Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
•          membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi & Peran
•          a. membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
•          b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
•          c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
•          d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip:
- keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
- Pengelolaandilakukan secara demokratis
-Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.

Sumber Modal:
- Modal sendiri dapat berasal dari:

    * Simpanan pokok
    * Simpanan wajib
    * Dana cadangan
    * Hibah

-Modal Pinjaman dapat berasal dari:


    * Anggota (simpan pinjam)
    * koperasi lainnya dan / atau anggotanya (simpan pinjam)
    * Bank dan Lembaga keuangan lainnya
    * penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
    * sumber lain yang sah
    * Modal penyertaan

BAPAK KOPERASI INDONESIA

BAPAK KOPERASI

Bapak koperasi Indonesia adalah Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta. Beliau mendapatkan gelar yaitu sebagai Bapak Koperasi Imdonesia. Beliau lahir di Fort de Kock (kini Bukittinggi), Sumatera Barat, 12 Agustus 1902. Beliau meninggal pada usia 77 tahun, di Jakarta pada tanggal 14 maret 1980. Beliau pernah menjabat sebagai wakil presiden yang waktu itu presidennya Soekarno. Kemudian Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta selesai menjadi wakil presiden pada tahun 1956.
Hatta sudah menjadi aktivis organisasi pada usia 15 tahun. Hatta senang menghardiri pertemuan-pertemuan politik. Bahkan beliau mempunyai salah satu Tokoh politik yang bernama Abdul Moeis, hatta merupakan orang yang gemar membaca sehingga pemikirannnya sangat tajam.
Hatta mulai pendidikan dasar di Sekolah Melayu Fort de Kock, kemudian beliau melanjutkan studi ke Europeesche Lagere School di Padang tahun 1913-1916. Pada waktu itu Hatta telah lulus ujian masuk ke HBS di Jakarta (Batavia). Tapi waktu itu umurnya masih muda jadi ibunya tidak member izin untuk memeberi izin, tapi ibunya menginginkan hatta tetap ada di Padang, beliau melanjutkan ke MULO yang berada di padnag. Terus ia berangkatlah ke Jakarta untuk melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Dagang “Prins Hendrik School” itu pada tahun 1919.
Sangat mengagumkan, Bung Hatta pergi ke Rotterdam(Belanda) untuk mempelajari atau belajar perdagangan/bisnis di Nederland Handelshogeschool. Selama 11 tahun beliau tinggal disana. Kemudian beliau mendapat gelar yaitu Dictor Honoris Causa dari Universitas Gajah Mada di Jogyakarta.