Sabtu, 31 Maret 2012

sistematika hukum perdata

Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
A. Pendapat menurut pemberlaku undang-undang berisi :
  • Buku I tentang Orang(van persoonen) : Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
  • Buku II tentang Kebendaan(van zaken) : Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
  • Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen) : Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring) : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
B. Pendapat yang kedua menurut ilmu hukum / doktri dibagi dalam 4 bagian yaitu :
  1. Hukum tentang diri seseorang ( pribadi )
    Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum , mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan sek=lanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
  2. Hukum kekeluargaan
    Mengatur prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatara suami dengan istri, hubungan anatara ornag tua dan anak, perkawinan dan curatela.
  3. Hukum kekayaan
    Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
  4. Hukum warisan
    Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar