Kamis, 21 Juni 2012


SENGKETA  EKONOMI

PENGERTIAN SENGKETA
  • Dalam kamus bahasa Indonesia 
sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
  • Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
  • Menurut Ali Achmad 
sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.

Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi. bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
  • Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
  • Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
  • Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

NEGOSIASI

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu

  • Beberapa pengertian Negosiasi
Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
  • Pola Perilaku dalam Negosiasi
  1. Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  2. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  3. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
  4. Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.



  • Ketrampilan Negosiasi
  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
  5. Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
  • Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
  1. Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
  2. Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
  3. Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
MEDIASI
  • Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
  • Prosedur Untuk Mediasi
  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  4. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
  • Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
  1. Netral
  2. Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
  • Tugas Mediator
  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
ARBITRASE

  • Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
  • Azas- Azas Arbitrase
  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
  2. Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
  3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
  4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.


  • Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
  • Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
  • Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah 
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”



  • Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)


SUMBER :
http://laurafricilia.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. PENGERTIAN
Perjanjian Lisensi pada dasarnya adalah pemberian ijin oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya (tanpa terjadi pengalihan hak). Pemanfaatan tersebut dapat berupa perbanyakan, pengumuman, ataupun penyewaan. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam Undang-undang.
2. BENTUK
Perjanjian lisensi sebagaimana di atas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut: (Beberapa bagian dari Perjanjian ini memanfaatkan isi perjanjian lisensi software komputer)



1.Hak-hak yang diberikan dalam lisensi.
        1. Hak khusus/tidak khusus, terutama berkaitan dengan produk yang seragam.
        2. Dapat ditarik kembali/tidak, sehubungan dengan masalah pelanggaran.
        3. Hak untuk menggunakan manual pemakaian dan dokumentasi terkait.




2.Jangka waktu lisensi.
a. Tidak terbatas atau terbatas.
b. Hak memperbarui dan jangka waktunya.

    • Ruang lingkup lisensi.
      1. Lisensi pada aspek apa, apakah pada penggunaan secara internal saja?
      2. Jumlah pengguna, pengguna yang disebutkan namanya atau yang konkuren dan variasi lain.
      3. Jumlah unit/produk.
      4. Hak memperbanyak untuk cadangan, hak untuk hak cipta.
      5. Hak untuk merubah penemuan dan mengkombinasikannya dengan produk lain, siapa yang menjadi pemilik hasil modifikasi dan masalah hak cipta.
    • Pembatasan pengalihan dan sublisensi
      1. Biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, ditransfer, disublisensikan atau dijaminkan.
      2. Biasanya lisensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak di luar perjanjian (pelatihan bagi pihak ketiga), membagi pemakaian secara komersial, menyewakan, atau penggunaan untuk layanan lain.
      3. Pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu saja.
    • Hak atas Source Code. (bagi lisensi Software computer)
      1. Apakah lisensee perlu memperoleh atau mempunyai akses kepada kode sumber? Seberapa praktis jika boleh.
      2. Kestabilan lisensor.
      3. Source code escrow dan pilihannya.
      4. Pembatasan terhadap kapan source code dapat diakses atau digunakan.
      5. Apakah updating source code dimungkinkan bagi lisensee.
    • Pemilikan atas penemuan
      1. Menyatakan pemilikan lisensor atas seluruh hak, hak cipta, merek, dan seluruh hak pemilikan lainnya dalam penggunaan produk dan dokumen terkait.
      2. Pengakuan akan rahasia dagang.
      3. Pembatasan akses bagi pegawai, konsultan, atau pihak ketiga.
      4. Pemilikan merupakan representasi lisensor atas penemuan.
      5. Masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi lisensee.
      6. Pemilikan akan salinan yang diciptakan pengguna.
    • Ketentuan pembayaran.
      1. Jadwal pembayaran.
      2. Discount
      3. Pembayaran dalam kaitan dengan penerimaan lisensee atas pengujian produk
      4. Fee atas keterlambatan
      5. Biaya pengiriman barang.
      6. Penjualan, pengunaan, hak milik, pajak pertambahan nilai dan jenis pajak lainnya selain pajak yang didasarkan pada penerimaan lisensor.
    • Prosedur penerimaan.
      1. Hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan.
      2. Hak untuk menolak dan akibat penolakan.
    • Pelatihan.
      1. Skopa pelatihan yang disediakan lisensor.
      2. Biaya.
      3. Lokasi.
      4. Jumlah peserta.
      5. Pelatihan pegawai baru, setelah pelatihan awal.
    • Jaminan/Warranties
      1. Lisensor akan memberikan warranty yang sangat terbatas misalnya syarat jaminan atas kerusakan fisik dan pengerjaannya hanya berlaku 90 hari pertama.
      2. Lisensee boleh meminta warranty bahwa paling tidak penemuan berfungsi dalam fungsi yang digambarkan dalam dokumen.
      3. Jangka waktu warranty.
      4. Prosedur pemberitahuan terhadap lisensor tentang kerusakan.
      5. Prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan atas masalah yang terjadi.
      6. Modifikasi atas produk akan menghapus warranty?.
      7. Disclaimer secara eksplisit oleh lisensor mengenai:
v  Kemampuan untuk diperdagangkan.
v  Kecocokan bagi tujuan terkait.
v  Dioperasikan bebas dari kesalahan.
v  Warranties lainnya baik yang tersurat maupun tersirat, selain yang secara eksplisit dinyatakan dalam perjanjian.
    • Pembatasan tanggung jawab lisensor.
      1. Lisensor tidak ada bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, khusus, kecelakaan, kerusakan karena akibat yang wajar, baik dalam kontrak, perbuatan melawan hukum, ataupun tanggung jawab produk.
      2. Lisensor tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan / pendapatan / data / atau penggunaan atau biaya dari produk pengganti baik karena masalah kontrak, perbuatan melawan hukum, ataupun tanggung jawab produk.
      3. Pembatasan terhadap jumlah total kerusakan, misalnya seluruh atau sebagian fee lisensi yang dibayarkan.
      4. Pemendekan pengaturan batasan dimulainya tindakan sejak kerusakan terjadi (misalnya enam bulan atau satu tahun).
    • Hak inspeksi
      1. (lisensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan lisensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian);
    • Layanan pendukung dan pemeliharaan
      1. Ruang lingkup layanan pendukung dan pemeliharaan.
      2. Waktu tanggapan lisensor untuk mengatasi masalah.
      3. Pembayaran.
      4. Dibolehkannya penaikan harga.
      5. Hubungan dengan perjanjian terpisah.
    • Tidak mengungkap informasi rahasia.
      1. Persetujuan untuk menyimpan berbagai informasi rahasia.
      2. Jangka waktu kerahasiaan.
      3. Lingkup informasi yang dilindungi: jangka waktu persetujuan, harga, informasi lainnya yang ditentukan sebagai rahasia.
      4. Pengecualian:
v  informasi yang merupakan bagian dari milik umum (public domain) tanpa adanya tindakan dari pihak lain.
v  informasi yang merupakan penguasaaan pihak lain secara sah sebelum adanya pengungkapan.
v  informasi yang secara sah diperoleh dari pihak ketiga tanpa ada pembatasan atas pengungkapan.
v  informasi yang secara independen dikembangkan.
      1. Perjanjian untuk mengambil langkah-langkah yang wajar agar membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan.
    • Denda atas pelanggaran
      1. Lingkup denda.
      2. Pemberitahuan kepada lisensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran.
      3. Pengawasan dan penyelesaian oleh lisensor.
      4. Pilihan kepada lisensor untuk menggantikan atau memperbaiki produk.
    • Pengakhiran perjanjian.
      1. Hak lisensor untuk mengakhiri.
      2. Hak lisensee untuk mengakhiri.
      3. Gagal bayar dan sengketa tentang pembayaran yang disyaratkan.
      4. Akibat pengakhiran kontrak, kelangsungan (survival) akan hak dan kewajiban pembayaran.
      5. Pengembalian barang, dokumen-dokumen, dan salinan produk setelah pengakhiran kontrak
      6. Kewajiban lisensee berhenti menggunakan barang setelah pengakhiran kontrak.
      7. Sertifikasi oleh lisensee mengenai berhentinya menggunakan produk setelah pengakhiran dan pengembalian produk, salinan dan dokumen-dokumen.
    • Masalah khusus lain.
      1. Klausula most favored nation.
      2. Perlindungan harga.
      3. Pemasangan.
      4. Konfigurasi perangkat keras (misalnya untuk produk software komputer).
    • Lain-lain.
      1. Hukum yang mengatur.
      2. Yurisdiksi, misalnya sebab-sebab tindakan hanya dapat digugat di negara dimana kantor prinsipal dari lisensor berada.
      3. Pemberitahuan.
      4. Hubungan antar pihak.
      5. Penafsiran terhadap isi kontrak.
      6. Fee pengacara.
      7. Force majeure, dll.
Lisensi Wajib:
Dalam hal Paten, terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisensi wajib.

Pengertian Hak Paten


a. Pengertian Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten <http://www.dgip.go.id/indonesia/paten/paten.htm > :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)
b. Pengertian Paten menurut WIPO <http://www.wipo.org/about-ip/en/ > :
Sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem)
c. Pengertian mengenai hal lain dalam hak Paten:


1. Penemuan/Invensi (Invention):
                              
                                 kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil/produksi.


2. Penemu:
                                seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.



3. Hak pemilik Paten:
                                 Seorang pemilik paten memiliki hak untuk memutuskan siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan penemuan yang dipatenkan selama jangka waktu perlindungan paten. Pemilik paten boleh memberikan ijin, atau lisensi, kepada pihak lain untuk menggunakan penemuan berdasarkan syarat-syarat saling menguntungkan yang disetujui. Pemilik juga boleh menjual hak menggunakan penemuan kepada orang lain, yang kemudian menjadi pemilik baru hak paten. Sekali paten daluwarsa, perlindungan berakhir, dan penemuan menjadi milik umum, sehingga pemilik tidak lagi memegang hak khusus terhadap penemuan yang dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain.

  1. Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
   
     Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat.


2.Syarat untuk memperoleh Paten

a. Penemuan yang baru/Kebaruan (Novelty): belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan atau penguraian lisan atau peragaan maupun dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
b. Mengandung langkah inventif (Invetive steps): menerapkan langkah-langkah metodologis ilmiah. Merupakan sesuatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik/non obvious.
c. Dapat diterapkan dalam industri (Industrial applicability): penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (diproduksi secara massal, dijual, dan membawa manfaat ekonomis). Kalau penemuannya berupa produk, maka produknya dapat dibuat, dan kalau berupa proses maka prosesnya dapat dilaksanakan untuk menghasilkan produk. Industri di sini adalah industri dalam arti luas.


Untuk melihat lebih lengkap silahkan kunjungi link di bawah ini: