Kamis, 21 Juni 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. PENGERTIAN
Perjanjian Lisensi pada dasarnya adalah pemberian ijin oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya (tanpa terjadi pengalihan hak). Pemanfaatan tersebut dapat berupa perbanyakan, pengumuman, ataupun penyewaan. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam Undang-undang.
2. BENTUK
Perjanjian lisensi sebagaimana di atas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut: (Beberapa bagian dari Perjanjian ini memanfaatkan isi perjanjian lisensi software komputer)



1.Hak-hak yang diberikan dalam lisensi.
        1. Hak khusus/tidak khusus, terutama berkaitan dengan produk yang seragam.
        2. Dapat ditarik kembali/tidak, sehubungan dengan masalah pelanggaran.
        3. Hak untuk menggunakan manual pemakaian dan dokumentasi terkait.




2.Jangka waktu lisensi.
a. Tidak terbatas atau terbatas.
b. Hak memperbarui dan jangka waktunya.

    • Ruang lingkup lisensi.
      1. Lisensi pada aspek apa, apakah pada penggunaan secara internal saja?
      2. Jumlah pengguna, pengguna yang disebutkan namanya atau yang konkuren dan variasi lain.
      3. Jumlah unit/produk.
      4. Hak memperbanyak untuk cadangan, hak untuk hak cipta.
      5. Hak untuk merubah penemuan dan mengkombinasikannya dengan produk lain, siapa yang menjadi pemilik hasil modifikasi dan masalah hak cipta.
    • Pembatasan pengalihan dan sublisensi
      1. Biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, ditransfer, disublisensikan atau dijaminkan.
      2. Biasanya lisensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak di luar perjanjian (pelatihan bagi pihak ketiga), membagi pemakaian secara komersial, menyewakan, atau penggunaan untuk layanan lain.
      3. Pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu saja.
    • Hak atas Source Code. (bagi lisensi Software computer)
      1. Apakah lisensee perlu memperoleh atau mempunyai akses kepada kode sumber? Seberapa praktis jika boleh.
      2. Kestabilan lisensor.
      3. Source code escrow dan pilihannya.
      4. Pembatasan terhadap kapan source code dapat diakses atau digunakan.
      5. Apakah updating source code dimungkinkan bagi lisensee.
    • Pemilikan atas penemuan
      1. Menyatakan pemilikan lisensor atas seluruh hak, hak cipta, merek, dan seluruh hak pemilikan lainnya dalam penggunaan produk dan dokumen terkait.
      2. Pengakuan akan rahasia dagang.
      3. Pembatasan akses bagi pegawai, konsultan, atau pihak ketiga.
      4. Pemilikan merupakan representasi lisensor atas penemuan.
      5. Masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi lisensee.
      6. Pemilikan akan salinan yang diciptakan pengguna.
    • Ketentuan pembayaran.
      1. Jadwal pembayaran.
      2. Discount
      3. Pembayaran dalam kaitan dengan penerimaan lisensee atas pengujian produk
      4. Fee atas keterlambatan
      5. Biaya pengiriman barang.
      6. Penjualan, pengunaan, hak milik, pajak pertambahan nilai dan jenis pajak lainnya selain pajak yang didasarkan pada penerimaan lisensor.
    • Prosedur penerimaan.
      1. Hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan.
      2. Hak untuk menolak dan akibat penolakan.
    • Pelatihan.
      1. Skopa pelatihan yang disediakan lisensor.
      2. Biaya.
      3. Lokasi.
      4. Jumlah peserta.
      5. Pelatihan pegawai baru, setelah pelatihan awal.
    • Jaminan/Warranties
      1. Lisensor akan memberikan warranty yang sangat terbatas misalnya syarat jaminan atas kerusakan fisik dan pengerjaannya hanya berlaku 90 hari pertama.
      2. Lisensee boleh meminta warranty bahwa paling tidak penemuan berfungsi dalam fungsi yang digambarkan dalam dokumen.
      3. Jangka waktu warranty.
      4. Prosedur pemberitahuan terhadap lisensor tentang kerusakan.
      5. Prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan atas masalah yang terjadi.
      6. Modifikasi atas produk akan menghapus warranty?.
      7. Disclaimer secara eksplisit oleh lisensor mengenai:
v  Kemampuan untuk diperdagangkan.
v  Kecocokan bagi tujuan terkait.
v  Dioperasikan bebas dari kesalahan.
v  Warranties lainnya baik yang tersurat maupun tersirat, selain yang secara eksplisit dinyatakan dalam perjanjian.
    • Pembatasan tanggung jawab lisensor.
      1. Lisensor tidak ada bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, khusus, kecelakaan, kerusakan karena akibat yang wajar, baik dalam kontrak, perbuatan melawan hukum, ataupun tanggung jawab produk.
      2. Lisensor tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan / pendapatan / data / atau penggunaan atau biaya dari produk pengganti baik karena masalah kontrak, perbuatan melawan hukum, ataupun tanggung jawab produk.
      3. Pembatasan terhadap jumlah total kerusakan, misalnya seluruh atau sebagian fee lisensi yang dibayarkan.
      4. Pemendekan pengaturan batasan dimulainya tindakan sejak kerusakan terjadi (misalnya enam bulan atau satu tahun).
    • Hak inspeksi
      1. (lisensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan lisensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian);
    • Layanan pendukung dan pemeliharaan
      1. Ruang lingkup layanan pendukung dan pemeliharaan.
      2. Waktu tanggapan lisensor untuk mengatasi masalah.
      3. Pembayaran.
      4. Dibolehkannya penaikan harga.
      5. Hubungan dengan perjanjian terpisah.
    • Tidak mengungkap informasi rahasia.
      1. Persetujuan untuk menyimpan berbagai informasi rahasia.
      2. Jangka waktu kerahasiaan.
      3. Lingkup informasi yang dilindungi: jangka waktu persetujuan, harga, informasi lainnya yang ditentukan sebagai rahasia.
      4. Pengecualian:
v  informasi yang merupakan bagian dari milik umum (public domain) tanpa adanya tindakan dari pihak lain.
v  informasi yang merupakan penguasaaan pihak lain secara sah sebelum adanya pengungkapan.
v  informasi yang secara sah diperoleh dari pihak ketiga tanpa ada pembatasan atas pengungkapan.
v  informasi yang secara independen dikembangkan.
      1. Perjanjian untuk mengambil langkah-langkah yang wajar agar membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan.
    • Denda atas pelanggaran
      1. Lingkup denda.
      2. Pemberitahuan kepada lisensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran.
      3. Pengawasan dan penyelesaian oleh lisensor.
      4. Pilihan kepada lisensor untuk menggantikan atau memperbaiki produk.
    • Pengakhiran perjanjian.
      1. Hak lisensor untuk mengakhiri.
      2. Hak lisensee untuk mengakhiri.
      3. Gagal bayar dan sengketa tentang pembayaran yang disyaratkan.
      4. Akibat pengakhiran kontrak, kelangsungan (survival) akan hak dan kewajiban pembayaran.
      5. Pengembalian barang, dokumen-dokumen, dan salinan produk setelah pengakhiran kontrak
      6. Kewajiban lisensee berhenti menggunakan barang setelah pengakhiran kontrak.
      7. Sertifikasi oleh lisensee mengenai berhentinya menggunakan produk setelah pengakhiran dan pengembalian produk, salinan dan dokumen-dokumen.
    • Masalah khusus lain.
      1. Klausula most favored nation.
      2. Perlindungan harga.
      3. Pemasangan.
      4. Konfigurasi perangkat keras (misalnya untuk produk software komputer).
    • Lain-lain.
      1. Hukum yang mengatur.
      2. Yurisdiksi, misalnya sebab-sebab tindakan hanya dapat digugat di negara dimana kantor prinsipal dari lisensor berada.
      3. Pemberitahuan.
      4. Hubungan antar pihak.
      5. Penafsiran terhadap isi kontrak.
      6. Fee pengacara.
      7. Force majeure, dll.
Lisensi Wajib:
Dalam hal Paten, terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisensi wajib.

Pengertian Hak Paten


a. Pengertian Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten <http://www.dgip.go.id/indonesia/paten/paten.htm > :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)
b. Pengertian Paten menurut WIPO <http://www.wipo.org/about-ip/en/ > :
Sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem)
c. Pengertian mengenai hal lain dalam hak Paten:


1. Penemuan/Invensi (Invention):
                              
                                 kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil/produksi.


2. Penemu:
                                seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.



3. Hak pemilik Paten:
                                 Seorang pemilik paten memiliki hak untuk memutuskan siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan penemuan yang dipatenkan selama jangka waktu perlindungan paten. Pemilik paten boleh memberikan ijin, atau lisensi, kepada pihak lain untuk menggunakan penemuan berdasarkan syarat-syarat saling menguntungkan yang disetujui. Pemilik juga boleh menjual hak menggunakan penemuan kepada orang lain, yang kemudian menjadi pemilik baru hak paten. Sekali paten daluwarsa, perlindungan berakhir, dan penemuan menjadi milik umum, sehingga pemilik tidak lagi memegang hak khusus terhadap penemuan yang dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain.

  1. Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
   
     Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat.


2.Syarat untuk memperoleh Paten

a. Penemuan yang baru/Kebaruan (Novelty): belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan atau penguraian lisan atau peragaan maupun dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
b. Mengandung langkah inventif (Invetive steps): menerapkan langkah-langkah metodologis ilmiah. Merupakan sesuatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik/non obvious.
c. Dapat diterapkan dalam industri (Industrial applicability): penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (diproduksi secara massal, dijual, dan membawa manfaat ekonomis). Kalau penemuannya berupa produk, maka produknya dapat dibuat, dan kalau berupa proses maka prosesnya dapat dilaksanakan untuk menghasilkan produk. Industri di sini adalah industri dalam arti luas.


Untuk melihat lebih lengkap silahkan kunjungi link di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar