Whistle
blowing adalah orang yang memberikan laporan atau kesaksian
mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses
peradilan pidana.
Untuk disebut whistle
blowing setidaknya harus memenuhi 2 kriteria ,yaitu :
Kriteria pertama, seorang
whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau
kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat
diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua,
whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan
dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.
Whistle
blowing juga dapat diartikan sebagai tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle
blowing internal dan whistle blowing eksternal.
Whistle
blowing internal terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya.
Whistle blowing
eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui
kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Terkadang
orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran atau kejahatan merupakan bagian
dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri.dia terlibat dalam
skandal tersebut lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.
Kasus
Seperti
halnya yang terjadi pada kasus Agus Condro yang merupakan mantan anggota DPR RI
periode 1999 – 2004 dari partai PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan kepada public
bahwa dia dan beberapa rekannya menerima cek perjalanan sebagai suap dalam
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000an awal.
Agus
Condro secara terbuka mengakui dia termasuk sebagai penerima cek dari seorang
pengusaha untuk memenangkan calon deputi yaitu Miranda Goeltom.
Dalam
kasus ini Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan,
Agus Tjondro mengaku, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan Sekretaris
Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan adalah orang yang memberi perintah kepada
para anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berada di Komisi IX DPR, untuk memilih
Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Lebih
lanjut Agus menuturkan, PDI Perjuangan merupakan partai politik yang sangat
tertib di DPR. Karenanya, jika pihak fraksi telah mengeluarkan suatu perintah
kepada anggotanya, maka para anggota fraksi pasti akan mengikuti perintah
tersebut. Meski demikian, perintah dari fraksi tersebut, menurutnya, pasti
berasal dari DPP PDI Perjuangan.
Kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pertama kali mencuat ketika Agus Condro mengaku telah menerima uang senilai Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan.
KPK sendiri hingga
saat ini telah menetapkan empat orang mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI
periode 1999-2004, menjadi tersangka, yaitu, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin
Soefihara, Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan
alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya
dengan nilai total Rp 24 miliar.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar