Pembangunan dapat dimaknai sebagai suatu proses perubahan yang dilakukan secara sadar menuju ke arah yang lebih baik. Para ahli memberikan definisi pembangunan yang berbeda. Siagian dalam Riyadi (2004:4) memberikan pengertian pembangunan sebagai:
Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building).
Selanjutnya Siagian (1993) juga mengemukakan pembangunan pembangunan sebagai suatu perubahan mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari keadaan sekarang, sedangkan pembangunan sebagai suatu pertumbuhan menunjukkan kemampuan suatu kelompok untuk terus berkembang baik secara kualitatif dan kuantitatif dan mutlak harus terjadi dalam pembangunan.
Selanjutnya terdapat perbedaan yang sangat prinsipil antara pengertian wilayah dan daerah. Pengertian wilayah yang dianut atau dipahami dalam sistem pemerintahan di Indonesia menunjuk pada area dalam lingkungan suatu negara yang merupakan bagian integral tidak terpisahkan secara administratif dari negara tersebut, karenanya wilayah disebut juga wilayah administratif yang dalam hal ini berarti merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menyebutkan pengertian daerah sebagai kesatuan hukum yang mempunyai batas daerah tertentu serta mempunyai wewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prasangka sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Arsyad (1999) menyebutkan pengertian daerah berbeda-beda tergantung pada aspek tinjauannya. Dari aspek ekonomi daerah mempunyai tiga pengertian yaitu:
· Suatu daerah dianggap sebagai ruang dimana kegiatan ekonomi terjadi dan di dalam berbagai pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama. Kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan per kapitanya, sosial budayanya, geografis dan sebagainya. Daerah dalam penegrtian ini disebut daerah homogen.
· Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang yang dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengertian ini disebut daerah nodal.
· Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada dibawah satu administrasi tertentu seperti satu propinsi, kabupaten, kecamatan dan sebagainya. Jadi daerah disini berdasarkan pada pembagian administratif suatu negara. Daerah dalam pengertian seperti ini dinamakan daerah perencanaan atau daerah administrasi.
Pembangunan daerah merupakan bagian internal dan integral dari pembangunan nasional, jika pembangunan daerah gagal melakukan pembangunan maka bisa dikatakan pembangunan nasional juga tidak berhasil. Namun harus tetap diperhatikan untuk tercapainya keberhasilan pembangunan suatu daerah harus benar-benar memperhatikan kebutuhan, kondisi dan potensi yang dimiliki. Perbedaan kondisi daerah akan mengakibatkan corak pembangunan yang diterapkan berbeda pula. Kebijaksanaan yang diterapkan dan berhasil pada suatu daerah belum tentu memberikan hasil yang sama bagi daerah lainnya.
Sumber : bappeda.jambiprov.go.id/dwnfilemanager.asp?id=159
Tidak ada komentar:
Posting Komentar