KODE ETIK PROFESI
AKUNTANSI
KODE ETIK PROFESI
merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa
pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral
dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002).
Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika
yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan
jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama,
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari
perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf,
1998).
Kode Etik
Akuntan Di Indonesia
Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan di Indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang
mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan
Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota
IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan
Indonesia
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka
3. Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik,
Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi
profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan
obyektivitas.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar