A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya:
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.Yang pasti barang yang dijual di koperasi harus lebih murah di bandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkanya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap supplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
a. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanay minimal 3 koperasi pusat
c. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
C. Koperasi berdasarkan Jenis usahanya
Secara umum berdasarkan jenis usaha koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
Secara umum berdasarkan jenis usaha koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usah koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usah koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, ubit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Koperasi Berdasarkan Keanggotaanya:
1. Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan meberi penyuluhan teknis petrtanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negri.Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negri (anggota).KPRI dapat didrikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain.
Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidkan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Koperasi berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional:
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
F. Koperasi Berdasarkan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya:
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi