KOPERASI
Pengertian Koperasi
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuannya adalah:
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
• membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi & Peran
• a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
• c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
• d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip:
- keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
- Pengelolaandilakukan secara demokratis
-Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.
Sumber Modal:
- Modal sendiri dapat berasal dari:
* Simpanan pokok
* Simpanan wajib
* Dana cadangan
* Hibah
-Modal Pinjaman dapat berasal dari:
* Anggota (simpan pinjam)
* koperasi lainnya dan / atau anggotanya (simpan pinjam)
* Bank dan Lembaga keuangan lainnya
* penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
* sumber lain yang sah
* Modal penyertaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar