Kamis, 19 Januari 2012

PENGERTIAN KOPERASI

KOPERASI

Pengertian Koperasi
•          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuannya adalah:
•          Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
•          membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi & Peran
•          a. membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
•          b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
•          c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
•          d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip:
- keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
- Pengelolaandilakukan secara demokratis
-Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.

Sumber Modal:
- Modal sendiri dapat berasal dari:

    * Simpanan pokok
    * Simpanan wajib
    * Dana cadangan
    * Hibah

-Modal Pinjaman dapat berasal dari:


    * Anggota (simpan pinjam)
    * koperasi lainnya dan / atau anggotanya (simpan pinjam)
    * Bank dan Lembaga keuangan lainnya
    * penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
    * sumber lain yang sah
    * Modal penyertaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar