PERUSAHAAN
Pengertian :
Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
- perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
- perusahaan negara
- perusahaan swasta
Jenis-Jenis
Organisasi Perusahaan
Umumnya, terdapat
empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)
Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b) Persekutuan
(partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c) Korporasi
(corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hokum terpisah
d) Perusahaan dengan Kewajiban
Terbatas (Limited Liability Corporation)
Unsur-unsur perusahaan
- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan
Pihak-Pihak
yang Berkepentingan
Business
Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah
perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja
perusahaan. Terdiri dari :
a)
Pemilik (owners)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b)
Manajer (manager)
Orang
yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c)
Karyawan
(employee)
Orang-orang
yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d)
Pelanggan
(customers)
Pihak
yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e)
Kreditor
(creditors)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui
pemberian kredit.
f)
Pemerintah
(government)
Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak
perusahaan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar