CONTOH PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____
tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA
sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat
untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA
uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong
bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____
berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah
tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar
Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK
PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan
sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK
PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut
kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____
Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____)
tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____
seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk
pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini
diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala
biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya
menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK
PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada
Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan
bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh
penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK
PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini,
sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka
selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh
tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang
digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana
dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini.
a) Terhadap PIHAK
PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di
bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b) Bilamana harta
kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang
tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan
eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK
PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan
sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih
terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos
lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai
bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap
genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah
seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No.
_____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang
sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah
tersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1. PIHAK PERTAMA
dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai
rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual
atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam
rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang
diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan
Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan
berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun
juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada
hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika
terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
2. Jika
penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan
perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara
hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih
tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____
.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua )
bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar