MEMBUAT
DAN MEMBUBARKAN (PT)
Ø PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
-
P.T.
mempunyai nama dan
tempat kedudukan dalam
wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
-
P.T.
mempunyai alamat lengkap
sesuai dengan tempat kedudukannya
-
P.T.
didirikan oleh 2 orang
atau lebih dengan
Akta Notaris yang dibuat dalam
Bahasa Indonesia
-
Setiap pendiri P.T. wajib mengambil
bagian saham pada saat P.T. didirikan
-
Akta Pendirian harus disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Akta Pendirian yang telah disahkan
tersebut didaftarkan dalam
Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I
-
Akta
Pendirian yang telah
disahkan dan didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I
-
Perbuatan hukum yang
berkaitan dengan kepemilikan
saham dan penyetorannya yang
dilakukan oleh calon pendiri sebelum
P.T. didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian P.T
-
Apabila perbuatan hukum tersebut
dinyatakan dalam bentuk akta yang bukan akta otentik, maka akta tersebut
dilekatkan pada Akta Pendirian P.T
-
Apabila perbuatan hukum tersebut
dinyatakan dalam bentuk akta otentik maka
nomor, tanggal dan nama
serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik
tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian P.T
-
Dalam
hal ketentuan tersebut
di atas tidak
dipenuhi maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan
hak dan
kewajiban serta tidak mengikat P.T
-
Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh calon
pendiri untuk kepentingan P.T. yang
belum didirikan, mengikat
P.T. setelah P.T.
menjadi badan hukum, jika
RUPS pertama P.T.
secara tegas menyatakan
menerima atau mengambil
alih semua hak
dan kewajiban yang
timbul dari perbuatan hukum
tersebut
-
RUPS pertama harus diselenggarakan dalam
jangka waktu paling
lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
-
Keputusan RUPS
hanya sah jika dihadiri oleh semua
pemegang saham dengan hak suara
dan keputusan disetujui dengan suara bulat
-
Apabila
RUPS tidak diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat 60 hari
setelah P.T. memperoleh status badan hukum atau RUPS
tidak berhasil mengambil
keputusan, setiap calon
pendiri yang melakukan
perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi
atas segala akibat yang timbul
-
Persetujuan RUPS
tersebut tidak diperlukan
apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui
secara tertulis oleh semua calon
pendiri sebelum pendirian P.T
-
Selama pengesahan belum diperoleh, P.T.
dalam pendirian masih
belum merupakan suatu badan hukum, para pendiri diwajibkan untuk
mengajukan permohonan pengesahan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Perbuatan hukum atas nama P.T. yang
belum memperoleh status
badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi
bersama-sama semua pendiri serta
semua anggota Dewan
Komisaris P.T. dan mereka
semua bertanggung jawab
secara tanggung renteng
atas perbuatan hukum tersebut.
Perbuatan hukum tersebut
karena hukum menjadi tanggung
jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
-
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh
pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung
jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T.
Perbuatan hukum tersebut
hanya mengikat dan menjadi tanggung
jawab P.T. setelah
perbuatan hukum tersebut disetujui
oleh semua pemegang saham dalam
RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua
pemegang saham P.T. yang
diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status
badan hukum
Ø PEMBUBARAN PT
Dalam praktek
pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat
inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang
pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama
Perseroan dalam Daftar Perseroan. Pembubaran
Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152,
dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124)
adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007
ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan
yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir
proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1. Pelaksanaan
RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator
untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )
2. Dalam
jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator
harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia
serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam
tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3. Dalam
tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam
Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal
149 ).
4. Dan
terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam
melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil
akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat
3)
5. Menteri
mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan
dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo
ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar