Kamis, 31 Mei 2012


MEMBUAT DAN MEMBUBARKAN   (PT)



Ø PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
-         P.T.   mempunyai  nama  dan  tempat  kedudukan  dalam  wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
-         P.T.   mempunyai   alamat     lengkap     sesuai    dengan    tempat kedudukannya
-         P.T.   didirikan   oleh   2   orang   atau  lebih  dengan  Akta  Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
-         Setiap pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan
-         Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-         Akta Pendirian  yang  telah  disahkan  tersebut  didaftarkan  dalam  Daftar  Perseroan yang diselenggarakan  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-         Akta  Pendirian  yang  telah   disahkan   dan   didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
-         Perbuatan hukum   yang   berkaitan   dengan   kepemilikan  saham  dan   penyetorannya   yang   dilakukan  oleh calon pendiri sebelum P.T. didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian P.T
-         Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam bentuk  akta  yang bukan akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada Akta  Pendirian P.T
-         Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam  bentuk akta  otentik maka  nomor, tanggal dan nama  serta  tempat  kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian P.T
-         Dalam   hal   ketentuan  tersebut  di   atas   tidak   dipenuhi   maka  perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak  dan  kewajiban serta tidak mengikat P.T
-         Perbuatan hukum  yang  dilakukan  oleh  calon  pendiri  untuk  kepentingan P.T.  yang  belum  didirikan,  mengikat  P.T.  setelah  P.T.  menjadi   badan   hukum, jika  RUPS  pertama  P.T.  secara   tegas   menyatakan  menerima   atau   mengambil   alih   semua   hak   dan   kewajiban   yang   timbul   dari perbuatan hukum tersebut
-         RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka  waktu  paling  lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
-         Keputusan  RUPS  hanya sah jika dihadiri  oleh  semua  pemegang  saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat
-         Apabila  RUPS  tidak  diselenggarakan  dalam  jangka waktu  paling lambat 60  hari  setelah  P.T.  memperoleh status badan hukum atau  RUPS  tidak   berhasil   mengambil  keputusan,  setiap   calon   pendiri  yang   melakukan  perbuatan  hukum  tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas  segala akibat yang timbul
-         Persetujuan  RUPS  tersebut  tidak  diperlukan  apabila  perbuatan  hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh  semua  calon  pendiri sebelum pendirian P.T
-         Selama pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam  pendirian  masih  belum merupakan suatu badan hukum, para pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-         Perbuatan hukum atas nama P.T. yang belum  memperoleh  status  badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua   pendiri   serta   semua   anggota    Dewan   Komisaris    P.T.   dan mereka   semua   bertanggung   jawab   secara   tanggung   renteng    atas  perbuatan  hukum   tersebut.   Perbuatan  hukum  tersebut  karena  hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
-         Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum menjadi  tanggung  jawab  pendiri  yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T. Perbuatan  hukum  tersebut  hanya mengikat dan  menjadi  tanggung  jawab  P.T.  setelah  perbuatan  hukum tersebut  disetujui  oleh semua  pemegang saham dalam RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua  pemegang  saham  P.T. yang  diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
Ø PEMBUBARAN PT
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.  Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".

        Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1.     Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )
2.     Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3.     Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
4.     Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
5.     Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).

Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).

        Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).

Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.

        Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure  pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.

        Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar